INFORMASI

RENCANA KERJA DPMPTSP 2022


BAB 1 PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

 

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengamanatkan bahwa setiap Daerah diwajibkan untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah untuk jangka panjang 25 tahun (RPJPD), jangka menengah 5 tahun (RPJMD), serta jangka pendek 1 tahun (RKPD).

 

Dituangkannya kerangka regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah antara lain ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Selengkapnya dapat diunduh disini

  • Share on :