INFORMASI

PIRT (PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA)


PIRT adalah jaminan terhadap konsumen terkait produk yang ditawarkan oleh pelaku industri. Saat memperoleh sertifikat PIRT, maka pelaku usaha mendapatkan nomor PIRT yang dicantumkan di label produk. PIRT biasanya menjadi persyaratan minimal yang dipersyaratkan oleh mitra kerja maupun pihak perbankan saat pelaku industri mengajukan fasilitas kredit.

Untuk memperoleh PIRT, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan administrasi dan memahami ketentuan sebagai berikut:

  • Share on :