A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$thumb

Filename: controllers/Informasi.php

Line Number: 49

Backtrace:

File: /www/wwwroot/pmptsp.sumbawakab.go.id/application/controllers/Informasi.php
Line: 49
Function: _error_handler

File: /www/wwwroot/pmptsp.sumbawakab.go.id/index.php
Line: 629
Function: require_once

IZIN HO DICABUT | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa

INFORMASI

IZIN HO DICABUT


IZIN HO DICABUT

Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2017, Mulai 30 Maret 2017 Izin Gangguan (HO) resmi dicabut

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan harmonisasi peraturan segera dilakukan. Ada beberapa yang tadi diputuskan dan diminta ke Mendagri untuk mengkoordinasikan dan juga Menteri terkait. Izin-izin yang dihilangkan diantaranya izin gangguan (HO), izin tempat usaha, izin prinsip  bagi usaha menengah kecil,” 
 
Sedangkan untuk izin lokasi dan izin amdal (analisa mengenai dampak lingkungan) masih dikaji. Peraturan mulai dari skala Presiden sampai kepala desa kelurahan yang menghambat investasi, menghambat perizinan, terlalu birokratis, merugikan kepentingan masyarakat kecil dan menengah ke bawah akan dipangkas.
 
Ada beberapa perizinan yang dihilangkan dan kemudian disatukan berkaitan dengan harmonisasi izin mendirikan bangunan, izin lingkungan dan izin gangguan.Mekanisme proses penyatuannya akan nanti dibahas dan dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian. Hingga akhirnya ada beberapa lokasi izinnya harus didrop dan tentunya ini positif artinya bisa disederhanakan. Untuk penyederhanaan tersebut masih menungggu kajian lebih lanjut

  • Share on :