Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$thumb
Filename: controllers/Informasi.php
Line Number: 49
Backtrace:
File: /www/wwwroot/pmptsp.sumbawakab.go.id/application/controllers/Informasi.php
Line: 49
Function: _error_handler
File: /www/wwwroot/pmptsp.sumbawakab.go.id/index.php
Line: 629
Function: require_once
IZIN HO DICABUT
Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2017, Mulai 30 Maret 2017 Izin Gangguan (HO) resmi dicabut
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan harmonisasi peraturan segera dilakukan. Ada beberapa yang tadi diputuskan dan diminta ke Mendagri untuk mengkoordinasikan dan juga Menteri terkait. Izin-izin yang dihilangkan diantaranya izin gangguan (HO), izin tempat usaha, izin prinsip bagi usaha menengah kecil,”
Sedangkan untuk izin lokasi dan izin amdal (analisa mengenai dampak lingkungan) masih dikaji. Peraturan mulai dari skala Presiden sampai kepala desa kelurahan yang menghambat investasi, menghambat perizinan, terlalu birokratis, merugikan kepentingan masyarakat kecil dan menengah ke bawah akan dipangkas.
Ada beberapa perizinan yang dihilangkan dan kemudian disatukan berkaitan dengan harmonisasi izin mendirikan bangunan, izin lingkungan dan izin gangguan.Mekanisme proses penyatuannya akan nanti dibahas dan dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian. Hingga akhirnya ada beberapa lokasi izinnya harus didrop dan tentunya ini positif artinya bisa disederhanakan. Untuk penyederhanaan tersebut masih menungggu kajian lebih lanjut