KEPUTUSAN KEPALA PENANAMAN MODAL DAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KABUPATEN SUMBAWA
NOMOR 013 TAHUN 2018
TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SUMBAWA
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SUMBAWA,
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KESATU
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
|
:
:
:
:
:
|
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SUMBAWA TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SUMBAWA.
Menetapkan indikator kinerja utama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini;
Indikator kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa untuk menetapkan rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan kinerja instansi pemerintah (LKjIP) serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen perencanaan strategis (Renstra) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa Tahun 2016-2021;
Penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa dan disampaikan kepada Bupati Sumbawa;
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di Sumbawa Besar
pada tanggal 4 Januari 2018
KEPALA DINAS,
S A H R I L
a di bwa Besar;en Sumbawa di Sumbawa Besar;
Lampiran : KEPUTUSAN KEPALA DINAS
NOMOR : 013 TAHUN 2018
TANGGAL : 4 JANUARI 2018
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SUMBAWA
1. Nama Perangkat Daerah : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2. Tugas dan Kewajiban : Melaksanakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah
3. Fungsi : a. Perumusan kebijakan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
4. lndikator Kinerja Utarna
NO |
SASARAN |
INDIKATOR KINERJA UTAMA |
SATUAN |
RUMUSAN IKU |
KET |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
1. |
Meningkatnya Investasi di Daerah |
Pertumbuhan realisasi investasi |
% |
Proporsi Realisasi Investasi terhadap rencana investasi Tahun ke n dikurang dengan proporsi Realisasi Investasi terhadap rencana Tahun ke n-1 dibagi dengan proporsi realisasi investasi terhadap rencana tahun ke n-1 dikali 100 % |
|
2. |
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Perizinan |
Indeks Kepuasan Masyarakat |
Skor |
Kuisioner yang diberikan kepada pemohon kemudian ditabulasi |
|
KEPALA DINAS,
S A H R I L