INFORMASI

SK Penetapan IKU


KEPUTUSAN KEPALA PENANAMAN MODAL DAN

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

 KABUPATEN SUMBAWA

NOMOR  013 TAHUN 2018

 

TENTANG

PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SUMBAWA

 

KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SUMBAWA,

 

Menimbang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetepan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa;
    1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
    3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
    4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  3. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2016-2021;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa;
  9. Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa;

 

 

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan

 

 

 

 

 

KESATU

 

 

 

 

 

 

KEDUA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KETIGA

 

 

 

 

 

KEEMPAT

 

:

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

:

 

 

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SUMBAWA TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SUMBAWA.

 

Menetapkan indikator kinerja utama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini;

 

Indikator kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa untuk menetapkan rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan kinerja instansi pemerintah (LKjIP) serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen perencanaan strategis (Renstra) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa Tahun 2016-2021;

 

Penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa dan disampaikan kepada Bupati Sumbawa;

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

Ditetapkan di Sumbawa Besar

pada tanggal  4  Januari 2018

 

KEPALA DINAS,

 

S A H R I L

 

 

 

a di bwa Besar;en Sumbawa di Sumbawa Besar;

  1. Yth. Kepala Bappeda Kabupaten Sumbawa di Sumbawa Besar;
  2. Yth. Kepala Dinas Pbupaten Sumbawa di Sumbawa  Besar;
  3. Yth. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa di Sumbawa Besar;
  4. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

 

Lampiran  :        KEPUTUSAN KEPALA DINAS

                          NOMOR         : 013  TAHUN 2018

                          TANGGAL      :   4 JANUARI 2018

 

 

PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SUMBAWA

 

 

1. Nama Perangkat Daerah :   Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

 

2. Tugas dan Kewajiban      :   Melaksanakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah

 

3. Fungsi                            :  a.         Perumusan kebijakan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

  1. Pelaksanaan kebijakan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  2. Pelaksanaan evaluasi dan dan pelaporan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  3. Pelaksanaan administrasi dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

4. lndikator Kinerja Utarna

 

 

NO

SASARAN

INDIKATOR KINERJA UTAMA

SATUAN

RUMUSAN IKU

KET

1

2

3

4

5

6

1.

Meningkatnya Investasi di Daerah

Pertumbuhan realisasi investasi

%

Proporsi Realisasi Investasi terhadap rencana investasi  Tahun ke n dikurang dengan proporsi Realisasi Investasi terhadap rencana Tahun ke n-1 dibagi dengan proporsi   realisasi investasi terhadap rencana tahun ke n-1 dikali 100 %

 

2.

Meningkatnya Kualitas Pelayanan Perizinan

Indeks Kepuasan Masyarakat

Skor

Kuisioner yang diberikan kepada pemohon kemudian ditabulasi

 

 

 

KEPALA DINAS,

 

 S A H R I L

  • Share on :