INFORMASI

RENSTRA 2021-2026


RENSTRA DPMPTSP KABUPATEN SUMBAWA 2021-2026

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang


Setiap Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peran serta prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan hal tersebut, maka dilaksanakan pula prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Prinsip yang nyata adalah prinsip yang menegaskan bahwa urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan tanggung jawab. Salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah adalah kemampuan Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. Hal ini berarti bahwa masyarakat memperoleh pelayanan secara mudah, murah, cepat dan ramah yang pada akhirnya mencapai ukuran kepuasan publik yang dikehendaki. Pelayanan kepada masyarakat merupakan wujud dari fungsi pemerintah sebagai bukti pengabdian kepada masyarakat.


Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa. Sehubungan dengan Peraturan Daerah tersebut ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah yang nomenklaturnya disesuaikan, salah satunya adalah Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu digabung dengan Bidang Penanaman Modal pada BPM-LH menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 70 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa.
 

Berdasarkan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 67 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa memiliki tugas dan fungsi penyelenggaraan urusan dibidang penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Urusan penanaman modal ditekankan pada upaya-upaya untuk mempromosikan potensi daerah untuk dapat menarik minat investor serta melayani dan memfasilitasi pelaku usaha atau investor yang berminat untuk berinvestasi di Kabupaten Sumbawa, sehingga pencapaian realisasi investasi dapat ditingkatkan, sedangkan bidang PTSP diprioritaskan pada pemberian pelayanan perizinan dan nonperizinan secara prima kepada masyarakat.

 

Selanjutnya, untuk mendukung pelaksanaan tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa perlu adanya pengaturan mengenai pelimpahan sebagian kewenangan perizinan dan non perizinan dan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 83 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa, sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa.
 

Sejalan dengan apa yang diuraikan di atas, dalam merencanakan pembangunan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan di Kabupaten Sumbawa, DPMPTSP melaksanakan perencanaan berdasarkan Rencana Strategis sesuai dengan Visi dan Misi yang telah ditetapkan. Renstra DPMPTSP Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 - 2026 mengacu kepada RPJMD Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 – 2026. Renstra merupakan gambaran program dan kegiatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa, yang dipergunakan sebagai acuan kegiatan dalam lima tahun kedepan secara bertahap dengan memperhatikan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Pembangunan Kabupaten Sumbawa.

 

Untuk lebih rincinya, dapat diunduh disini 

  • Share on :