INFORMASI

Sejarah DPMPTSP Kabupaten Sumbawa


Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, serta peningkatan peran serta prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.Sejalan dengan hal tersebut, maka dilaksanakan pula prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.Prinsip yang nyata adalah prinsip yang menegaskan bahwa urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan tanggung jawab.

Salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah adalah kemampuan Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan kepada publik dengan baik.Hal ini berarti bahwa masyarakat memperoleh pelayanan secara mudah, murah, cepat dan ramah yang pada akhirnya mencapai ukuran kepuasan publik yang dikehendaki. Pelayanan kepada masyarakat  merupakan wujud dari fungsi pemerintah sebagai bukti pengabdian kepada masyarakat.

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat. Dalam PelayananTerpadu Satu Pintu, kepala PTSP diberi pelimpahan kewenangan untuk menandatangani izin yang masuk, hal ini berarti penyederhanaan prosedur pelayanan.

Pemberlakuan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ini diharapkan mampu memangkas waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan. Hasilnya pelayanan perizinan lebih efektif, mudah dan murah, maka dari hal tersebut dibentuklah Unit Pelayanan Terpadu (UPT) dengan Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1881 Tahun 2002 Tanggal 7 Nopember 2002, selanjutnya dikuatkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 21 Tahun 2008 yang dijabarkan dalam Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 29 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sumbawa.

Dengan berlakunya Perturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa. sehubungan dengan PERDA tersebut ada beberapa SKPD yang di pecah dan digabung, dimana  salah satunya adalah Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu  digabung dengan Bidang Penanaman Modal pada BPM LHsehingga menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 70 Tahun 2016 tentang Sususnan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa.

Selanjutnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Dinas Penanaman Modal dan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa perlu adanya pengaturan mengenai pelimpahan sebagian kewenangan  perizinan dan non perizinan telah ditetapkan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 83 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa.

Sejalan dengan apa yang diuraikan diatas, dalam merencanakan pembangunan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan di Kabupaten Sumbawa kedepan dilaksanakan  sistem perencanaan berdasarkan Rencana Strategis sebagai jalan keluar terbaik yang dapat ditawarkan karena perencanaan ini dipandu oleh Visi yang telah ditetapkan, Misi yang dipikirkan secara matang serta alternatif strategi yang kemudian dijabarkan kedalam program dan kegiatan yang realistis, sederhana serta lebih diperhitungkan keterpaduannya.

  • Share on :