INFORMASI

Izin Mendirikan Bangunan


Sebelum mendirikan bangunan, idealnya masyarakat hendaknya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Adapun IMB berfungsi :

1. Memberi kepastian hukum bagi pemilik rumah, karena bangunan miliknya sudah sesuai dengan RTRW.

2. Memberi nilai tambah investasi di pihak perbankan maupun pihak lain

3. Agar pemerintah mempunyai kontrol terhadap rumah yang akan, sedang,dan sudah dibangun.

4. Serta keuntungan lainnya

 

Prosedur dan persyaratan pengurusan IMB:

  • Share on :