Izin Apotek adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten kepada Apoteker sebagai izin untuk menyelenggarakan Apotek.Adapun syarat dan ketentuan dalam mengajukan izin Apotek adalah:
© Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa