Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mulai 2 Januari 2019 kemarin, resmi menerapkan layanan perizinan terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Kepala DPMPTSP,Tarunawan, S.Sos, SP mengatakan, penerapan sistem online ini merupakan implementasi PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
"Penerapan pola ini ditujukan untuk menyederhanakan proses pengurusan perijinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perijinan terintegrasi yang cepat dan murah serta memberi kepastian bagi para pelaku usaha," jelas Tarunawan pada Jum’at (11/2/2019) di ruang kerjanya.
proses permohonan dan pemberian rekomendasi semuanya dilakukan secara online melalui aplikasi OSS. Sehingga pasca penerapan sistem ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat melakukan pengurusan ijin dimana saja dan kapan saja dengan cara masuk ke aplikasi OSS melalui website OSS yaitu
www.oss.go.id. Artinya pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke Kantor DPMPTSP.
"Hasilnya dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan SIUP dapat diprint out oleh pelaku usaha dimanapun berada," jelas Tarunawan.(gie)