BERITA

Monitoring LKPM, Banyak Perusahaan Belum menyampaikan LKPM

Selasa, 25 Februari 2020   Firmansyah, S.AP   799  

DPMPTSP Kabupaten Sumbawa telah melaksanakan monitoring perusahaan-perusahaan di wilayah timur Kabupaten Sumbawa (senin, 25/02-20). Monitoring yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Sumbawa itu diawali dari perusahaan-perusahaan di kecamatan Lopok, Lape, Maronge, Plampang, Empang, sampai kecamatan Tarano.

Dari hasil monitoring tersebut, didapati masih banyak perusahaan yang nilai investasinya di atas 500 juta di wilayah timur Kabupaten Sumbawa belum menyampaikan LKPM-nya. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Sumbawa Hj. Rini Rahmai, SE, MM menuturkan bahwa LKPM merupakan salah satu data penting bagi percepatan pembangunan. LKPM merupakan tolak ukur pemerintah dalam mendata realisasi investasi.

Menurut Kepala Bidang yang lebih familiar dipanggil Haja Rini ini, sesuai dengan UU Nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal, Pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM per tiga bulan sekali (triwulan). Adapun periode penyampaian LKPM menurut Peraturan BKPM No. 7/2018, untuk triwulan I tahun ini disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan selanjutnya paling lambat tanggal 10 Bulan Juli (Triwulan II), tanggal 10 Bulan Oktober (Triwulan III), dan untuk triwulan IV adalah tanggal 10 Bulan Januari Tahun Berikutnya.

Berdasarkan hasil monitoring Ke wilayah timur kemarin, rata-rata perusahaan belum mengetahui tata cara menyampaikan LKPM via online. Oleh karena itu, DPMPTSP Kabupaten Sumbawa berencana menggelar sosialisasi tentang LKPM. Dimana dalam sosialisasi tersebut juga akan dijelaskan tata cara pengisian dan penyampaian LKPM via online. Adapun undangan sosialiasasi akan disampaikan dalam waktu dekat ini.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa Tarunawan, S.Sos, SP menjelaskan bahwa  LKPM berfungsi agar semua  pihak bisa mengetahui sektor usaha yang sedang berkembang, hambatan yang tengah terjadi, serta kebijakan yang harus diterapkan agar kegiatan usaha tersebut berjalan lancar. Selain itu, LKPM juga memberikan peranan penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Karena pentingnya LKPM tersebut, maka ke depannya DPMPTSP Kabupaten Sumbawa akan memberikan sanksi apabila masih ada perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM-nya. Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sanksi yang diberikan adalah pemberian teguran tertulis, pembatasan izin usaha, pembekuan izin usaha, sampai dengan pencabutan izin usaha yang bersangkutan.

Menurut Tarunawan, Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM sesuai dengan ketentuan pelaksanaan penanaman modal selama tiga periode pelaporan secara berturut-turut dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan pertama dan terakhir.

“Apabila sudah mendapatkan peringatan tertulis, pelaku usaha wajib memberikan tanggapan secara tertulis dan tindak lanjut terhadap sanksi administratif tersebut dalam waktu paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal surat diterbitkan. Jika tidak dilakukan, pejabat yang berwenang dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal” pungkasnya (-gie)

 

  • Share on :