BERITA

Sumbawa Zona Merah, DPMPTSP Terapkan Kombinasi WFH Dan STR Selama Pandemi

Senin, 18 Januari 2021   Firmansyah, S.AP   707  

Sejak ditetapkan kembali sebagai daerah Zona Merah Pandemi Corona oleh Satgas Penanganan Covid 19 Provinsi NTB, pemerintah kabupaten Sumbawa langsung mengambil tindakan. Berdasarkan Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 060/052/OPA/2021 tanggal 8 Januari 2021, semua kepala perangkat daerah wajib melakukan penyesuaian sistem kerja.

Idealnya berdasarkan Surat Edaran tersebut, seluruh SKPD wajib menerapkan WFH dengan mengatur pelaksanaan tugas dinas di rumah maksimal 50% dari jumlah pegawai. Tapi mengingat jumlah personel yang bertugas melayani masyarakat pada DPMPTSP sangat terbatas, maka cara itu disiasati dengan penerapan kombinasi antara WFH (Work From Home) dan Pembatasan Waktu Layanan atau STR (Service Time Restrictions). Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perizinan tidak terhambat.

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sumbawa M. Sofyan Yahya Putra, S.Pt, M.Ec.Dev

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa Tarunawan, S.Sos, SP melalui Sekretaris DPMPTSP M. Sofyan Yahya Putra, S.Pt, M.Ec.Dev menjelaskan bahwa WFH diterapkan hanya pada Bidang yang tidak melayani masyarakat secara langsung, misalnya Tata Usaha, Bidang IPP, dan Bidang Penanaman Modal. Sementara untuk Bidang Pelayanan dan Verifikasi, terutama pada seksi Pelayanan Perizinan diterapkan sistem STR dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan kombinasi WFH dan STR ini, diharapkan tidak ada permohonan izin yang terhambat dan prosesnya bisa berjalan seperti biasa sesuai dengan SOP.

plt Kepala Seksi Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sumbawa Firman Satriawan, S.Sos

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pelayanan dan Verifikasi Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sumbawa Budi Hartawan, SE melalui plt Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Firman Satriawan, S.Sos membenarkan hal tersebut. STR diterapkan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama pandemi. Apabila WFH diterapkan, maka tentu pelayanan akan terhambat dikarenakan jumlah petugas yang sangat minim. Mengingat masing-masing petugas sudah mempunyai tugas masing-masing, maka dengan STR proses terbitnya izin tidak terkendala oleh pegawai yang sedang laksanakan WFH. Jadi diharapkan dengan sistem ini semua tugas dan kewajiban dalam pemenuhan pelayanan perizinan tetap dapat berjalan lancar.

Pria yang akrab dipanggil dengan sebutan Mas Firsa ini  menjelaskan selama Surat Edaran Bupati Nomor 060/052/OPA/2021 mulai diterapkan, maka jam pelayanan kepada masyarakat juga dibatasi, yaitu pukul 07.30 s.d. pukul 14.00 siang. Khusus hari Jumat dimulai pukul 07.30 s.d. pukul 11.30,  kemudian Ishoma dan dilanjutkan kembali pukul 14.00 s.d. 15.00. Diharapkan dengan penerapan STR ini tidak ada kendala dalam penerbitan izin yang dibutuhkan masyarakat.

"Selama proses pelayanan kepada masyarakat, baik petugas maupun masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak melalui sekat yang dipasang sejak awal pandemi Maret 2020 lalu. Begitu pula sebelum masuk ke dalam ruang pelayanan, masyarakat diwajibkan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan. Bila ada yang didapati tidak menggunakan masker atau tidak menjaga jarak, maka permohonan izinnya tidak akan dilayani" tegasnya.

plt Kepala Seksi Verifikasi Perizinan Tri Syolantina,SE

Sementara itu plt Kepala Seksi Verifikasi Perizinan Tri Syolantina, SE juga menuturkan hal serupa. Selama masa Pandemi, setiap permohonan izin yang masuk dan membutuhkan verifikasi di lapangan akan tetap dilaksanakan survey lokasi seperti biasa. Hanya saja khusus di seksi Verifikasi, WFH diterapkan hanya kepada petugas yang tidak sedang mendapatkan jadwal verifikasi lapangan. Tidak ada batasan jam layanan (STR) pada saat verifikasi lapangan, karena verifikator wajib melaksanakan survey sesuai dengan jumlah permohonan izin yang terjadwal pada hari itu.

"Jadi ada 2 tim pada seksi Verifikasi Perizinan ini. Bila tim A turun lapangan, maka tim B menjalani WFH.  Begitu juga sebaliknya, bila tim B mendapat jadwal survey, maka kepada tim A diterapkan WFH. Selain itu selama pandemi ini saya juga mengingatkan agar tetap menerapkan protokol kesehatan selama di lapangan. Kepada mereka dibagikan masker dan Hand sanitizer yang wajib digunakan saat bertugas. Saat berinteraksi dengan masyarakat di lapangan, petugas dihimbau untuk tidak bersalaman, dan kepada masyarakat selaku pemohon izin diminta agar menyiapkan balpoin sendiri guna menandatangani BAP Verifikasi Perizinan" pungkas wanita yang akrab dipanggil Mbak Titin ini.  (-gie)

  • Share on :