Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui DPMPTSP Kabupaten Sumbawa telah melaksanakan Pengawasan Perizinan di Sektor Perikanan dan Pariwisata di wilayah Timur dan Barat. Kegiatan ini rutin dilakukan seperti tahun-tahun sebelumya.
Selain untuk memonitoring apakah perizinan yang sudah dimiliki pengusaha Perikanan dan Pariwisata ini sudah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh Undang-undang setelah izinnya terbit, juga untuk mendata apakah masih ada pengusaha yang belum mengantongi izin. Dari hasil monitoring dua wilayah ini, masih didapati 4 tambak udang dan beberapa hotel/homestay yang izinnya sudah kadaluarsa.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tarunawan, S.Sos, SP di ruang kerjanya (Selasa, 20-08/19). "Dari hasil monitoring kita sejak hari Senin sampai hari ini (dua hari), masih terdapat tempat usaha yang belum memperpanjang izinnya, padahal izin yang dimiliki sudah kadaluarsa" jelas Tarunawan.
Lebih lanjut dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pelaku usaha agar tunduk dan taat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Apabila ada izin yang sudah kadaluarsa, agar segera mengurus perpanjangan di Kantor DPMPTSP Kabupaten Sumbawa". Himbaunya
"Selain teguran lisan, kami juga sudah memberi teguran tertulis kepada pelaku usaha yang belum memperpanjang izin usaha yang sudah kadaluarsa, sambil menghimbau kepada pengusaha yang izin usahanya akan segera kadaluarsa untuk segera mengurus perpanjangan izin minimal 3 bulan sebelum masa berlaku izinnya habis" tandasnya.
Dirinya juga mengatakan selain di sektor perikanan dan pariwisata, pengawasan juga akan dilaksanakan pada sektor lainnya secara terus menerus dan kontinyu. - (gie)
Vaksinasi, covid 19, corona, virus
pandemi,corona,dpmptsp sumbawa,wfh
Alfamart,Indomaret,Kontraktor Lokal