Sebelum mendirikan bangunan, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi. Tapi sayang, persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini justru kerap diabaikan masyarakat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa Tarunawan S.Sos, SP mengatakan jika pihaknya terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Sumbawa yang hendak mendirikan bangunan namun belum memiliki IMB, termasuk yang sedang membangun.
“Pengurusan IMB, sebenarnya masyarakat sudah pada tahu, namun ada saja yang mengabaikannya,” ujar Tarunawan (Jumat, 02/08-19) di ruang kerjanya.
Yang menjadi fokus utama pihaknya dalam pengawasan adalah bangunan usaha. Apalagi jika usaha tersebut bisa berdampak pada gangguan lingkungan maupun gangguan lainnya. “Kalau untuk tempat usaha, IMBnya wajib mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku, tidak bisa ada yang kurang persyaratannya, karena ini menyangkut publik” tegasnya.
Berdasarkan laporan petugas di lapangan, di pulau Moyo sekarang banyak bertebaran hotel melati atau homestay yang belum memiliki IMB. Untuk itu dirinya sudah memerintahkan kepada stafnya saat verifikasi perizinan di lapangan agar jangan bosan-bosan melakukan sosialisasi pada masyarakat yang ditemui di lapangan.
"Kebetulan besok ada verifikasi IMB Homestay di Pulau Moyo. Saya sudah perintahkan staf saya saat verifikasi sekalian untuk mendata bangunan usaha belum ber-IMB terutama hotel melati ataupun homestay-homestay kelas backpacker yang banyak bertebaran di wilayah tersebut, sekaligus melakukan sosialisasi kepada pemiliknya tentang pentingnya IMB" pukasnya. (gie)
Vaksinasi, covid 19, corona, virus
pandemi,corona,dpmptsp sumbawa,wfh
Alfamart,Indomaret,Kontraktor Lokal