BIDANG PELAYANAN
BIDANG PELAYANAN
Deskripsi
- Melayani proses perizinan dan nonperizinan usaha masyarakat
- Memberikan informasi dan konsultasi pelayanan
- Memproses penerbitan NIB dan izin usaha melalui OSS
- Memverifikasi persyaratan permohonan izin
- Mengkoordinasikan perizinan dengan OPD teknis terkait
- Memantau dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik
- Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pelayanan perizinan
- Memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dan UMKM terkait legalitas usaha